Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan langkah cepat dalam pemberantasan korupsi di awal menjalankan roda pemerintahan. Diawal memegang kendali pemerintah, jajaran Presiden Prabowo menangkap 28 tersangka koruptor hanya dalam waktu 10 hari menjabat sebagai presiden. Tindakan ini berhasil mengungkap kasus-kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,1 triliun.
“Sejak awal masa jabatannya, Prabowo telah menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan berencana untuk memperketat pengawasan serta menegakkan hukum dengan tegas,” ujar Herianto, Sabtu (02/11/2024).
Beberapa kasus yang terungkap antara lain melibatkan satu orang dari PT Asset Pacific dalam dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, yang diperkirakan merugikan negara Rp 1 triliun. Selain itu, dua orang tersangka dari kasus korupsi Dana Desa di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, yang menyebabkan kerugian Rp 780 juta, dan lima orang tersangka dalam kasus Ronald Tannur juga telah diamankan.
Lebih lanjut, 12 tersangka terkait proyek Tol Padang-Pekanbaru yang merugikan negara Rp 27 miliar, enam tersangka produksi emas ilegal PT Antam Tbk, serta satu tersangka korupsi dana hibah NPCI, yaitu Anggota DPRD Solo Kevin Fabiano, dengan nilai mencapai Rp 122 miliar. Terakhir, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditangkap terkait korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
“Menurut saya yang lebih parah adalah keserakahan, serakah nafsu yang sangat besar untuk mengeruk kekayaan yang sebesar-besarnya agar dia bisa berkuasa panjang,” ungkap Prabowo dalam wawancara eksklusif dengan SCTV yang dikutip pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Keren