Media Berita Indonesia
Indeks
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

BEM SI apresiasi PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

RajaBackLink.com

Jakarta (beritaindonesiasatu.id) – Herianto Korpus BEM SI mengapresiasi langkah yang di ambil pemerintah yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah, yang dimulai pada 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto telah menerima aspirasi rakyat yang terus bersuara atas penolakan PPN 12% bagi rakyat kecil, “Kata Herianto.

Dia mengatakan kebijakan itu merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pro rakyat.

“Herianto mengatakan sesuai dengan narasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad keputusan pemerintah Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” kata Dasco dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, dinaikkan menjadi 12 persen. Sedangkan untuk barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah, tetap dikenakan PPN 11 persen.

“Semoga di tahun baru 2025 ini pemerintah terus memperhatikan kebijakan-kebijakan yang baik bagi rakyat kecil dan rakyat secara umumnya demi kemajuan Indonesia,” tutup Herianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *